Beranda / Tentang Kami

Tentang AAI

Membangun ekosistem akuntabilitas dan keberlanjutan yang transparan, profesional, dan berstandar internasional di Indonesia.

Identitas

Identitas organisasi

badge

Nama

Asosiasi Akuntabilitas Indonesia (AAI)

gavel

Bentuk Badan Hukum

Perkumpulan Berbadan Hukum, disahkan Menteri Hukum dan HAM RI

location_on

Kedudukan

Jakarta, Indonesia

event

Tanggal Pendirian

Juni 2026 (akta notaris)

volunteer_activism

Sifat

Nirlaba, independen, dan profesional

verified_user

Kode Etik

Adopsi ISQM 1 (IAASB-IFAC) sebagai acuan utama

menu_book

Standar Acuan

AA1000AS, ISAE 3000, ISSA 5000

Visi

“Menjadi asosiasi profesi terdepan di Indonesia yang mendorong praktik akuntabilitas, keberlanjutan, dan asurans (assurance) yang independen, kompeten, dan berstandar internasional.”

Misi

Enam misi AAI

01

Mutu Profesi

Mengembangkan dan menjaga mutu profesi praktisi akuntabilitas, keberlanjutan, dan asurans di Indonesia.

02

Kode Etik

Menetapkan dan memelihara Kode Etik berbasis ISQM 1 (IAASB-IFAC) bagi seluruh anggota.

03

Adopsi Standar

Mengadopsi dan mensosialisasikan standar internasional AA1000AS, ISAE 3000, dan ISSA 5000.

04

Pengembangan Kapasitas

Menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kapasitas berkelanjutan (Continuing Professional Development).

05

Kerja Sama Kelembagaan

Membangun kerja sama dengan lembaga pemerintah, regulator, akademisi, dan asosiasi sejenis di tingkat nasional dan internasional.

06

Inovasi Digital

Mendorong inovasi digital dalam praktik asurans, sustainability reporting, dan akuntabilitas publik.

Maksud & Tujuan

Maksud dan tujuan pendirian

  • 1

    Menghimpun para praktisi, akademisi, dan profesional di bidang akuntabilitas, keberlanjutan (sustainability), dan asurans.

  • 2

    Menyusun, mengembangkan, dan menegakkan Kode Etik profesi yang merujuk pada ISQM 1 (IAASB-IFAC).

  • 3

    Mengadopsi dan menerjemahkan standar AA1000AS (AccountAbility), ISAE 3000 (IAASB), dan ISSA 5000 (IAASB) ke dalam praktik profesional Indonesia.

  • 4

    Menyelenggarakan kegiatan pelatihan, sertifikasi, ujian kompetensi, dan pengembangan profesional berkelanjutan.

  • 5

    Memberikan masukan kebijakan kepada regulator dan pemangku kepentingan terkait kerangka akuntabilitas dan keberlanjutan.

  • 6

    Membina hubungan kelembagaan dengan IFAC, AccountAbility, ISSB, dan organisasi profesi sejenis.

Sifat Organisasi

Nirlaba, independen, dan profesional

Tiga sifat ini ditetapkan dalam dokumen pendirian dan menjadi dasar seluruh kegiatan AAI.

volunteer_activism

Nirlaba

AAI didirikan sebagai perkumpulan nirlaba. Seluruh penerimaan dikelola untuk membiayai program organisasi.

balance

Independen

AAI bersikap independen dalam menetapkan Kode Etik, mengadopsi standar, dan memberikan masukan kebijakan.

workspace_premium

Profesional

Mutu profesi dijaga melalui Kode Etik berbasis ISQM 1, sertifikasi, dan pengembangan profesional berkelanjutan.