Nirlaba
AAI didirikan sebagai perkumpulan nirlaba. Seluruh penerimaan dikelola untuk membiayai program organisasi.
Membangun ekosistem akuntabilitas dan keberlanjutan yang transparan, profesional, dan berstandar internasional di Indonesia.
Identitas
Nama
Asosiasi Akuntabilitas Indonesia (AAI)
Bentuk Badan Hukum
Perkumpulan Berbadan Hukum, disahkan Menteri Hukum dan HAM RI
Kedudukan
Jakarta, Indonesia
Tanggal Pendirian
Juni 2026 (akta notaris)
Sifat
Nirlaba, independen, dan profesional
Kode Etik
Adopsi ISQM 1 (IAASB-IFAC) sebagai acuan utama
Standar Acuan
AA1000AS, ISAE 3000, ISSA 5000
Visi
“Menjadi asosiasi profesi terdepan di Indonesia yang mendorong praktik akuntabilitas, keberlanjutan, dan asurans (assurance) yang independen, kompeten, dan berstandar internasional.”
Misi
Mengembangkan dan menjaga mutu profesi praktisi akuntabilitas, keberlanjutan, dan asurans di Indonesia.
Menetapkan dan memelihara Kode Etik berbasis ISQM 1 (IAASB-IFAC) bagi seluruh anggota.
Mengadopsi dan mensosialisasikan standar internasional AA1000AS, ISAE 3000, dan ISSA 5000.
Menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kapasitas berkelanjutan (Continuing Professional Development).
Membangun kerja sama dengan lembaga pemerintah, regulator, akademisi, dan asosiasi sejenis di tingkat nasional dan internasional.
Mendorong inovasi digital dalam praktik asurans, sustainability reporting, dan akuntabilitas publik.
Maksud & Tujuan
Menghimpun para praktisi, akademisi, dan profesional di bidang akuntabilitas, keberlanjutan (sustainability), dan asurans.
Menyusun, mengembangkan, dan menegakkan Kode Etik profesi yang merujuk pada ISQM 1 (IAASB-IFAC).
Mengadopsi dan menerjemahkan standar AA1000AS (AccountAbility), ISAE 3000 (IAASB), dan ISSA 5000 (IAASB) ke dalam praktik profesional Indonesia.
Menyelenggarakan kegiatan pelatihan, sertifikasi, ujian kompetensi, dan pengembangan profesional berkelanjutan.
Memberikan masukan kebijakan kepada regulator dan pemangku kepentingan terkait kerangka akuntabilitas dan keberlanjutan.
Membina hubungan kelembagaan dengan IFAC, AccountAbility, ISSB, dan organisasi profesi sejenis.
Sifat Organisasi
Tiga sifat ini ditetapkan dalam dokumen pendirian dan menjadi dasar seluruh kegiatan AAI.
AAI didirikan sebagai perkumpulan nirlaba. Seluruh penerimaan dikelola untuk membiayai program organisasi.
AAI bersikap independen dalam menetapkan Kode Etik, mengadopsi standar, dan memberikan masukan kebijakan.
Mutu profesi dijaga melalui Kode Etik berbasis ISQM 1, sertifikasi, dan pengembangan profesional berkelanjutan.