Kode Etik AAI
Kode Etik profesi yang mengadopsi ISQM 1 (IAASB-IFAC).
Bidang Kode Etik
Pondasi akuntabilitas yang kokoh untuk praktik profesional berkelanjutan, mengadopsi standar internasional demi integritas tertinggi.
International Standard on Quality Management 1
Asosiasi Akuntabilitas Indonesia (AAI) berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap layanan asurans dan konsultasi yang diberikan oleh anggotanya memenuhi standar kualitas global tertinggi. Adopsi ISQM 1 merupakan langkah strategis untuk beralih dari pendekatan kepatuhan reaktif menjadi manajemen mutu yang proaktif dan berbasis risiko.
Dengan menerapkan standar ini, AAI memastikan bahwa praktik profesional tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga pada sistem terintegrasi yang mendukung kualitas secara berkelanjutan, menjaga kepercayaan publik, dan menjunjung tinggi kode etik profesi.
Standar Asurans
Standar internasional yang menjadi rujukan praktik anggota AAI. Pilih tab untuk melihat rinciannya.
Penerbit
AccountAbility
Ruang Lingkup
Prinsip akuntabilitas, inklusivitas, materialitas, dan daya tanggap (responsiveness) dalam pelaporan keberlanjutan.
Penggunaan
Evaluasi kualitas proses pelibatan pemangku kepentingan dan keandalan informasi dalam laporan keberlanjutan.
Mekanisme transparan Dewan Kode Etik AAI dalam menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran profesional.
Penerimaan laporan indikasi pelanggaran secara tertulis beserta bukti awal.
Penelaahan kelayakan dokumen dan pengumpulan keterangan tambahan.
Sidang Dewan Etik untuk mendengarkan klarifikasi pihak terkait.
Penetapan putusan dan sanksi profesional jika terbukti bersalah.
Dokumen
Dokumen berikut direncanakan dalam program kerja AAI dan akan dipublikasikan setelah selesai disusun.
Kode Etik profesi yang mengadopsi ISQM 1 (IAASB-IFAC).
Bidang Kode Etik
Pedoman teknis penerapan standar di Indonesia.
Bidang Standar
Panduan implementasi AA1000AS, ISAE 3000, dan ISSA 5000.
Bidang Standar
Usulan posisi AAI atas exposure draft standar internasional.
Bidang Standar
Ketentuan Continuing Professional Development anggota.
Bidang Pelatihan
Sarana pelaporan dugaan pelanggaran etik anggota.
Bidang Kode Etik
FAQ
Dokumen pendirian AAI menetapkan ISQM 1 (IAASB-IFAC) sebagai acuan utama Kode Etik. Bidang Kode Etik bertugas menyusun, memutakhirkan, dan mensosialisasikan Kode Etik AAI yang mengadopsi standar tersebut.
AA1000AS (AccountAbility), ISAE 3000 (IAASB), dan ISSA 5000 (IAASB). Bidang Standar bertugas menerjemahkan, mengadaptasi, dan mensosialisasikan ketiganya ke dalam praktik profesional Indonesia.
Bidang Standar memantau perkembangan standar internasional dari IAASB, AccountAbility, dan ISSB, serta menyusun usulan posisi (position paper) AAI atas exposure draft standar internasional.
Bidang Kode Etik membentuk Dewan Kode Etik dan mekanisme pengaduan anggota, memproses laporan pelanggaran, serta memberikan rekomendasi sanksi kepada Pengurus.
Ya. Bidang Standar berkoordinasi dengan regulator seperti OJK, BEI, dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penerapan standar, sementara Bidang Hubungan Antar Lembaga menjalin kerja sama kelembagaan yang lebih luas.
Bergabunglah dalam menegakkan standar akuntabilitas, keberlanjutan, dan asurans di Indonesia.
Daftar Keanggotaan AAI